Tok! MK Tolak Uji SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (14/9).
Seorang advokat, Arifin Purwanto, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengusulkan agar masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Pasal tersebut saat ini mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Namun, Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman, dilansir Antara, Kamis (14/9).
MK berpendapat bahwa permohonan untuk menyamakan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa diterima karena kedua dokumen tersebut memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa SIM adalah dokumen yang menunjukkan kompetensi dalam mengemudi dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, SIM digunakan sebagai alat registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang penting untuk berbagai keperluan penyelidikan dan kepolisian.
Di sisi lain, KTP-el adalah identitas kependudukan yang tidak memerlukan kompetensi khusus seperti SIM. Oleh karena itu, KTP-el berlaku seumur hidup.
"KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," kata Enny.
MK juga mempertimbangkan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun adalah langkah yang beralasan. Ini karena pemilik SIM perlu dinilai ulang, terutama dalam hal kesehatan dan kemampuan mengemudi.
MK berpendapat bahwa evaluasi berkala ini penting untuk memastikan keselamatan pengemudi dan orang lain di jalan, serta membantu penegak hukum dalam menyelidiki insiden lalu lintas atau tindak pidana lainnya.
"Keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga," papar Enny.
Namun, ada pandangan berbeda yang disebut sebagai "concurring opinion." Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mendorong pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan kebijakan afirmatif yang memberikan SIM seumur hidup kepada kelompok lansia.
Meskipun mayoritas hakim konstitusi menolak permohonan pemohon, Daniel berpendapat bahwa ada ruang untuk mempertimbangkan opsi ini di masa depan.
"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup," pungkasnya.
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu