TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

22 Motor Hasil Curian Diamankan Polres Tangsel

Oleh: Mg.1
Sabtu, 16 September 2023 | 16:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang tersangka SN (38) seorang penadah hasil curian sepeda motor. Dari tangan SN didapati sebanyak 22 unit sepeda motor. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, Jumat (15/9/2023). 

“Saat jni ada 22 unit yang sudah kami data silahkan pada masyarakat yang memiliki dokumen yang sah atas kendaraan tersebut silahkan mengambil di Polres tangsel dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya. 

Rizkyadi mengungkapkan, Puluhan motor hasil curian tersebut merupakan hasil curian disejumlah lokasi. “Jadi beliau ini penadah beli dari pemetik yang identitasnya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran,” sebutnya. 

Rizkyadi mengatakan, sepeda motor yang sudah berada ditangan SN rencananya akan dijual dengan harga mulai dari Rp 5 juta per unit. 

“Kemudian kalau harga variasi dari satu unit mengambil keuntungan dari 300 hingga 500 ribu rupiah per unit kisaran harga 5 juta rupiah,” ucapnya. 

Kita memberantas terkait kejahatan jalanan hususnya curanmor. Dalam hal ini kami berusaha keras untuk memberikan rasa aman di tangsel terkait maraknya kejahatan jalanan,” sambungnya. 

Adanya pengungkapan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menaruh atau memarkirkan kendaraan. Lantaran, kata dia, bisa menjadi mangsa para pelaku kejahatan. 

Kami mengimbau dari steeskrim untuk hati hati dalam memarkirkan kendaraan dan hati hati. Selanjutnya agar menginfo ke kami selaku polisi apabila ada transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat resmi dan sah,” pungkasnya. 

Kata dia, pihaknya berhasil menangkap pelaku berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan di Perumahan Pesona Kademangan, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. “Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” katanya. 

Dijelaskan Rizkyadi, kronologis bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam.

Rizkyadi bilang, RA diajak mutar keliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Mendadak korban diturunkan di suatu tempat. “Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya.

Satreskrim Polres Tangsel, lanjutnya, dapat informasi keberadaan motor korban di Desa Cilemenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang. Polisi mengamankan SN sebagai penadah.

Di lokasi yang sama, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” paparnya. 

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo