TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tersangka Penabrak Polisi Segera Jalani Sidang

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 18 September 2023 | 07:20 WIB
Pelaku pengemidu mobil yang  menjadi tersangka penabrak polisi di Alam Sutera, Serpong Utara, kini akan emasuki persidangan.(dra)
Pelaku pengemidu mobil yang menjadi tersangka penabrak polisi di Alam Sutera, Serpong Utara, kini akan emasuki persidangan.(dra)

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.dari kepolisian dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Iptu Siswanto meninggal dunia.

 Dimana diketahui, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (19/8) silam sekitar pukul 08.50 WIB. Kejadian bermula saat Siswanto mengendarai sepeda road bike berpapasan dengan mobil dikendarai IA (29), yang ingin mendahului kendaraan lain.

 Akibat kejadian itu, Siswanto tak sadarkan diri karena mengalami luka berat. Sedangkan mobil yang dikendarai IA mengalami kerusakan di bagian depan. Seminggu setelah kecelakaan tersebut, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit akhrnya meninggal dunia.

 Tersangka IA (29) telah diserahkan penyidik Polres Tangsel ke Kejari Tangsel pada Jumat (15/6). Ida dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 subsider 310 ayat 3 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

 Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksatria, mengatakan jika pelimpahan tersangka  sudah dilakukan dan pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

 "Jadi sudah tahap dua kemarin, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya oleh penyidik. Selanjutnya kami memiliki waktu 20 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke PN Tangerang," ujarnya.

 Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan  adalah rekaman CCTV di lokasi yakni di Klaster Danau Biru Alam Sutera saat kecelakaan terjadi pada 19 Agustus 2023.

 Selain itu mobil tersangka yakni minibus Toyota Innova, juga sepeda road bike dan helm sepeda milik korban. Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti itu, Malda mengungkapkan, Siswanto masih berada di jalur sepeda sebelum kecelakaan terjadi. Meski posisi korban baru saja menyalip pesepeda lain tapi Siswanto disebutnya masih berada dalam jalurnya.

 "Kondisi mobil saat menyalip itu makan ke kanan, nah kondisi Pak Sis ini dari arah berlawanan," terang Malda.

 IA sementara dititip ke Lapas Kelas II A Tangerang sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo