TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Andika Perintahkan Tim Internal Hukum TNI Buka Setiap Pelanggaran Prajurit

Oleh: US/AY
Jumat, 22 Juli 2022 | 16:03 WIB
Panglima TNI Jenderal  Andika Perkasa dan Tim Hukum dari Mabes TNI. (Ist)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Tim Hukum dari Mabes TNI. (Ist)

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Andika meminta tidak ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan, apalagi bila telah terbukti melakukan penganiayaan.

“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” tegas Andika, dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI, seperti ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Jumat (22/7).

Andika menegaskan, akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI. Dalam rapat tersebut, Andika juga mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme.

Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Andika dalam setiap kasus yang terjadi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian menantu mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono itu adalah penganiayaan yang dilakukan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” tegas Andika.

Andika lalu memberi arahan kepada Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum dan memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan. Sehingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

Selain itu, untuk pelaku yang terbukti bersalah, Andika akan menjatuhkan sanksi berupa mencopot status keanggotaan TNI.

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” tegasnya lagi. (rm.id)

Komentar:
Dishun
Pond aren
Eka
ePaper Edisi 13 Desember 2024
Berita Populer
02
UMP Banten 2025 Naik Menjadi Rp2.905.199.90

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 22 jam yang lalu

04
Ruhama-Shinta Gugat KPU Tangsel Ke MK

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Buruh Tangsel Siap Kawal Kenaikan UMK 6,5 Persen

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo