TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gudang Gas Oplosan di Kademangan Digerebek Polisi, Pelaku Sempat Kabur

Oleh: Mg.1
Kamis, 28 September 2023 | 13:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (43), lantaran diduga mengoplos gas bersubsidi dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram. Pelaku berhasil ditangkap usai melarikan diri. 

"(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangsel dari 2008 sampai dengan 2018," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/9/2023).

Pihak kepolisian pun langsung mendatangi gudang tempat pelaku melancarkan aksinya di kawasan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, pada Rabu (20/9) lalu. 

Kasus tersebut berhasil terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat. 

"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas 12 kg (non subsidi)," jelasnya. 

Pelaku RS sempat berusaha melarikan diri. Namun pada keesokan harinya, ia berhasil dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 tabung gas isi 3 kg, 47 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 16 tabung gas ukuran 12 kg, 3 tabung gas kosong ukuran 12 kg, dan juga 4 tabung gas 5,5 kg.

"Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis 21 September 2023, di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri. Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo