TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dua Begal Berpistol Mainan di Jakbar Ditangkap Sekuriti

Oleh: Mg.1
Kamis, 28 September 2023 | 13:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap duo begal yang menakut-nakuti korban dengan pistol mainan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku berhasil diamankan oleh korban yang merupakan sekuriti penjaga kos-kosan. 

"Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor," kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano, Kamis (28/9/2023).

Pelaku berinisial JD (30) dan DI (41), berhasil ditangkap Selasa (26/9) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku merupakan komplotan asal Lampung yang sengaja ke Jakarta untuk melakukan aksi begal motor. 

"Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," jelasnya.

Sementara, korban yang merupakan sekuriti itu berhasil memergoki pelaku yang tengah mencoba mencuri motor miliknya melalui CCTV. 

"Salah satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sementara salah satu pelaku mendekati sepeda motor lalu memasukkan kunci letter T ke lubang kunci sepeda motor, dan setelah berhasil lalu pelaku menghidupkan sepeda motor curian milik korban," jelasnya.

Sekuriti pun sempat mencoba menghentikan aksi kedua pelaku, namun mereka mengacungkan benda yang diduga pistol. 

Yakin karena pistol itu adalah pistol mainan, korban pun langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk membekuk pelaku. 

"Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku," ucapnya. 

Kedua pelaku pun berhasil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo