TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Imbau Caleg Petahana Tak Kampanye Saat Kegiatan Reses

Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma Sasar Caleg Petahana Dong

Laporan: AY
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:45 WIB
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR. Foto : Ist
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau para anggota DPR atau DPRD tidak menjadikan reses atau kunjungan kerja ke konstituennya, sebagai ajang kampanye. Bawaslu meminta reses dilakukan seperti biasa saja.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.

“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).

Puadi juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan diri tetap netral. Serta, menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

Puadi mewanti-wanti agar ASN tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu, sehingga tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan.

Atas imbauan tersebut, bakal caleg petahana dari DPR angkat bicara. Misalnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Berikut wawancara dengan Hidayat Nur Wahid mengenai hal tersebut.

Bawaslu mengimbau, reses jangan dijadikan ajang kampanye caleg petahana. Tanggapan Anda?

Kita harus mensukseskan Pemilu dengan jujur, bebas, adil. Maka, kalau pun aturan ini diberlakukan, mestinya diberlakukan pada semua.

Maksudnya?

Ya, tidak hanya bagi caleg Petahana dari DPR atau DPRD, tapi juga yang dari menteri. Jadi, itu sebaiknya berlaku secara umum, adil. Bahkan, ada juga yang nanti jadi capres-cawapres.

Maksud Anda, bukan hanya konteks reses saja yang seharusnya diawasi Bawaslu?

Iya, bukan hanya dalam konteks reses, tapi bagi semua. Ini menjadi aneh karena baru diumumkan menjelang masa reses.

Apa anehnya?

Misalnya, para menteri yang akan mencalonkan menjadi anggota DPR, bahkan capres dan cawapres, seharusnya diimbau juga dong.

Dalam pengawasan ini, apa yang harus diperhatikan Bawaslu?

Harus objektif, adil. Jangan sampai ini hanya menyasar caleg DPR atau DPRD. Padahal, yang berada di eksekutif, juga bisa melakukan sesuatu dengan jabatannya. Mereka bisa lebih dahsyat.

Apakah Anda tidak setuju imbauan KPU itu?

Prinsipnya saya sepakat, karena ini juga terkait tidak dibolehkannya penggunaan fasilitas negara. Baik itu gedung, sarana prasarana maupun jabatannya. Hal itu bisa dimengerti. Namun sekali lagi, kata kuncinya, dilakukan adil dan merata terhadap semua, termasuk yang di pemerintahan.

Kemudian, yang masih anggota DPR dan kegiatan DPR-nya masih ada, apakah tidak boleh membahas program atau mengawasi pelaksanaan anggaran. Hal itu kan tetap dilaksanakan.

Jadi, harus bisa dibedakan, mana yang kegiatan formal DPR atau formal eksekutif. Selagi itu kegiatan tentang program dan tidak dijadikan bahan kampanye, ya tidak apa-apa.

Contohnya?

Misalnya di Komisi Pendidikan, ada pengawasan  program Kartu Indonesia Pintar. Kalau kebetulan pembagiannya pada masa reses, masak itu tidak boleh. Selama dia tidak mengajak orang untuk memilih, tidak mengenalkan diri caleg nomor berapa, masa itu dilarang.

Batasan boleh atau tidaknya seperti apa?

Kalau dia tidak kampanye, tidak sepantasnya dilarang. Sekali lagi, dari masa kampanye sampai hari pencoblosan, dia tetap anggota DPR. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo