TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti

Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA

Oleh: Farhan
Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:45 WIB
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Ist
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengganti bacalegnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberikan karpet merah kepada bacaleg eks napi korupsi.

Sejauh ini, baru Partai NasDem yang mematuhi putusan MA tentang batasan bacaleg eks napi korupsi. Soalnya, KPU tidak pernah terbuka membeberkan bacaleg eks koru­psi yang harus diganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 karena bertentangan dengan putusan MA.

MA telah memutus Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putu­san Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal tersebut dinilai publik sebagai karpet merah atau mempermudah eks napi korupsi kembali menjadi anggota legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari me­negaskan, calon anggota DPR yang pernah diputus pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Kata dia, data tersebut ha­sil pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR pada 24 September-3 Oktober 2023.

“Kami cek di KPU Pusat, calon anggota DPR yang pernah kena pu­tusan pengadilan berupa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” ujar Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

Hasyim menegaskan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada elite parpol agar mematuhi putusan MA. Tujuannya, agar parpol dapat mengubah nama bacalegnya yang memang belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, penggantian bacaleg oleh parpol pada masa pencermatan DCT dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan tambahan pidana pen­cabutan hak politik.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai putusan MA, bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu serta putu­san MK.

“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR.

Sebagai informasi, Partai NasDem dikabarkan menarik pencalonan Budi Antoni Aljufri sebagai bacaleg DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Dapil Sumsel) II dengan nomor urut 9. Penarikan berkas pencalonan Budi dilakukan pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September-3 Oktober 2023.

Awalnya, Budi dicalonkan karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mem­bolehkan seorang eks terpidana maju caleg tanpa perlu menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah bebas murni.

Berdasarkan PKPU itu, jika se­orang eks terpidana selesai men­jalankan tambahan pidana politik, maka tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk nyaleg.

Namun, peraturan itu dibatalkan MA dalam putusannya. Jadi, Budi harus menunggu Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.

Budi sebelumnya merupakan Bupati Empat Lawang. Pada 2016, dia divonis 4 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Suzana Budi Antoni diputus 2 tahun penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai ter­bukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan memberi keterangan tidak benar.

Sebagai informasi, MA mengabulkan uji materi PKPU nomor 10 tahun 2023 Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (2). Kedua pasal itu diang­gap memudahkan mantan terpidana kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Isi putusan MK “Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk men­cabut Pasal 11 ayat (6) PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD.

“Serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” bu­nyi keterangan resmi MA, Senin (2/10).

Sementara, aturan yang dibuat KPU membolehkan mantan narapi­dana mendaftar sebagai caleg tanpa harus jeda waktu lima tahun. Hal itu bertentangan dengan Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo