Daerah Penyangga Minim Angkutan Umum
Ganjil Genap Motor Belum Bisa Diterapin Di Ibu Kota

JAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan Ganjil Genap sepeda motor, belum bisa diterapkan di Jakarta. Sebab, angkutan umum di daerah penyangga belum memadai. Jika dipaksakan, akan menyulitkan masyarakat beraktivitas.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menilai, penerapan Ganjil Genap sepeda motor akan menyulitkan masyarakat beraktivitas.
“Saya rasa belum saatnya (penerapan Ganjil Genap sepeda motor). Pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan transportasi umum,” kata William, saat dihubungi, kemarin.
William menyebut, masih banyak daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai Pekerjaan Rumah (PR) dan memperbaiki transportasi umum di Jakarta dan daerah sekitarnya.
“Pemprov mestinya fokus ke sini dulu agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum,” ujarnya.
Menurut dia, disinsentif untuk transportasi pribadi seperti Ganjil Genap motor diterapkan setelah transportasi umum semakin baik dan menjangkau wilayah penyangga.
Usulan penerapan Ganjil Genap sepeda motor disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penangan polusi udara.
Pemprov DKI Jakarta belum mengambil keputusan atas usulan tersebut. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut bersama stakeholder terkait, terutama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda,” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/10).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, diperlukan kajian komprehensif sebelum menerapkan Ganjil Genap untuk sepeda motor.
Tidak hanya dilihat dari segi traffic-nya tapi bagaimana (dampak) ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” kata Syafrin.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait penerapan Ganjil Genap sepeda motor.
Syafrin mengungkapkan, sampai saat ini belum ada arahan tindak lanjut dari Kapolri perihal penerapan kebijakan Ganjil Genap untuk sepeda motor.
Sebelumnya, pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Kapolri Sigit Prabowo mengatakan, 67 persen emisi kendaraan berasal dari kendaraan bermotor.
“Sekarang motor masih bebas Ganjil Genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan,” kata Sigit.
Namun, Sigit bilang, peraturan Ganjil Genap tidak berlaku untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Kebijakan tersebut, untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Belakang ini, Jakarta selalu berada di urutan teratas kota besar di dunia dengan kualitas udara terburuk.
Polusi udara tersebut menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Karena itu, Sigit mengatakan pihaknya siap mengambil langkah proaktif untuk menjaga lingkungan dari pencemaran. Salah satunya, melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
“Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar polusi udara ke depan bisa kita tekan,” ujarnya.
Usaha yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara, lanjut Sigit, di antaranya dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.
Wacana penerapan sistem Ganjil Genap untuk sepeda motor sudah muncul pada 2020. Kala itu, Pemprov DKI berencana menerapkan Ganjil Genap bagi sepeda motor. Namun, kebijakan tersebut dianggap sulit direalisasikan. Karena, jumlah sepeda motor cukup banyak dan menjadi moda transportasi pilihan utama warga Jakarta.
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu