KDRT Terhadap Istri Hamil Di Serpong Utara
Pelaku Dituntut 1 Tahun Penjara
SERPONG-Kasus persidangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, beberapa waktu lalu, sudah masuk ke dalam tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU). Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat (13/10), terdakwa Budyanto Djauhari atau Djau Bie dituntut 1 tahun penjara atas perbuatannya.
Beberapa bulan lalu Budyanto Djauhari melakukan penganiayaan kepada sang istri yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.
"Tuntutannya satu tahun. Kalau ancamannya di pasal 1 kan kenanya 5 tahun atau denda," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria.
Tuntutan tersebut relatif lebih ringan jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Malda menerangkan, jaksa melayangkan tuntutan tersebut berdasarkan surat kesepakatan damai dan penangguhan penahanan yang diajukan oleh sang istri selaku korban.
Ia melanjutkan, terlebih dari penjelasan sang istri alasan ia mengajukan kesepakatan damai lantaran ia dan buah hati nya tidak ada yang menafkahi.
"Terus proses eksepsi diajukan perdamaian, makanya pertimbangan kami itu sudah ada perdamaian. Sebenarnya kalau dengan adanya surat perdamaian, (tuntutan) satu tahun itu ya lumayan tinggi, menurut kami seperti itu," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu