Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).
Namun, belum diketahui apakah upaya jemput paksa itu berhasil atau tidak. "Saat ini msh berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," janjinya.
Ali menyatakan, sebelumnya komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua kepada Bendum PBNU itu untuk hadir tanggal Kamis (21/7) lalu.
"Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Ditegaskan Ali, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali. (rm.id)
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu