TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Oleh: OKT/AY
Editor: admin
Senin, 25 Juli 2022 | 14:04 WIB
Mardani Maming. (Ist)
Mardani Maming. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).

Namun, belum diketahui apakah upaya jemput paksa itu berhasil atau tidak. "Saat ini msh berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," janjinya.

Ali menyatakan, sebelumnya komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua kepada Bendum PBNU itu untuk hadir tanggal Kamis (21/7) lalu.

"Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Ditegaskan Ali, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit