Skor 7:2, MK Tolak Turunkan Usia Capres Jadi 35 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimal usia Capres-Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan PSI, yang meminta menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Putusan, di Gedung MK, Senin (16/10).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal Capres-Cawapres adalah ranah pembentuk Undang-Undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," terang Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang tersebut.
Namun demikian, dari sembilan hakim MK, ada dua yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Sehingga, putusan ini diketok dalam komposisi 7:2.
"MK mengabaikan sisi keadilan yang seharusnya menjadi perhatian pokok dan core business peradilan, yakni penyelenggaraan peradilan dengan penegakan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UU 1945. Dengan demikian, sekali lagi science of justice saya menyatakan permohonan pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian," ucap Guntur Hamzah, dalam dissenting opinion-nya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu