TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saran Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra

Sebaiknya Gibran Tolak Tawaran Jadi Cawapres

Oleh: Farhan
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Demi kebaikan bersama, sebaiknya Gibran Rakabuming Raka menolak peluang menjadi Cawapres 2024. Apakah itu tawaran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, maupun Ganjar Pranowo. Demikian menurut pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Dia menilai, ada masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan memberi­kan ruang kepada Wali Kota Solo itu. “Kalau saya (menjadi Gibran), ucapkan terima kasih MK, Anda membuat keputusan yang memungkinkan saya men­jadi capres-cawapres. Namun, karena ini menimbulkan perma­salahan, maka saya tidak akan memanfaatkan ini, dan tidak akan maju,” ujar Yusril, di acara diskusi OTW 2024, bertajuk “Menakar Pilpres Pascaputusan MK,’ yang disiarkan secara daring, kemarin.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegas­kan, pernyataannya merupakan pendapat pribadi sebagai akade­misi maupun pakar hukum tata negara. Diamininya, di politik praktis partai yang dipimpinnya mendukung Prabowo Subianto di barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Artinya, (jika ti­dak maju) dia berjiwa besar dan negarawan,” tambahnya.

Dijelaskan, permasalahan itu terlihat ketika putusan gugatan keempat, tepatnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diaju­kan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, dikabulkan sebagian oleh MK.

Padahal, di tiga gugatan se­belumnya tegas menolak batas usia di bawah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang men­duduki jabatan yang dipilih me­lalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Diceritakannya, di dalam KIM, memang dibicarakan soal Cawapres Prabowo Subianto. Semua perwakilan partai, di­minta memberikan pandangan, bahkan tunjuk nama, di tulis di secarik kertas dan dimasukkan ke dalam kotak.

Di pertemuan itu, Yusril mengungkapkan pendapatnya agar koalisi ini tidak semata me­milih Cawapres berbasis elekta­bilitas. Namun, apibilitas alias kemampuan orang itu dalam menjalankan roda pemerintahan mendampingi Presiden.

Namun, Yusril menghormati apapun yang disepakati KIM maupun Prabowo ihwal strategi memenangkan Pemilu 2024. Termasuk, ketika diputuskan Gi­bran berduet dengan Prabowo.

Sementara pendiri Kelom­pok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menganalisa, jika regulasi ini digunakan Gibran untuk maju sebagai Cawapres, akan berdampak secara so­sial jika berpasangan dengan Prabowo. “Kalau Gibran maju mendampingi Ganjar, gesekan­nya relatif nggak ada,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Hensat ini masih meyakini, Gibran ke­mungkinan berlabuh ke barisan Ganjar. Indikatornya, Gibran merupakan Wali Kota Solo dari PDI Perjuangan (PDIP). “Saya yakin Jokowi tidak akan berpaling dari Mega dan PDIP,” prediksinya.

Sedangkan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari meyakini, putusan MK ini belum selesai. Yaitu, apakah PDIP akan mengambil sikap atas keputusan ini. “Ke Budiman tegas, ke Kaesang dan Gibran nggak,” ucapnya,

Menurutnya, tidak lumrah jika aturan kontestasi diubah menjelang pertandingan. Faktanya, tiga hari menjelang pendaft­aran Pilpres 2024, ada aturan baru bahwa kontestan bisa berasal dari usia di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo