TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dikeroyok, Ditebas Celurit & Dihantam Stik Golf, Remaja di Pamulang Tewas

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (ist)
Ilustrasi pengeroyokan (ist)

PAMULANG, Aksi pengeroyokan sadis hingga menewaskan korbannya terjadi di Jalan Raya Pamulang II, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (24/7/2022) dini hari lalu. 

Mirisnya, kelakuan kejam itu dilakukan oleh tiga anak yang masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG). Masing-masing berinisial DDMFN (16), ROR (17), dan MSA (14). Sementara korbannya, berinisial MIH (18). 

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menuturkan, aksi kejam tiga ABG di Pamulang, Tangsel itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Tepatnya ketika kawanan pelaku bertemu dengan korbannya di lokasi. 

Nahasnya, meski korban sempat berusaha melarikan diri, Ia terjatuh. Saat itu pula korban dikeroyok oleh para pelaku dengan membabi buta. 

"Dalam pengeroyokan tersebut, R O R memutarkan stik Golf sampai terkena korban di bagian bahu kiri," ungkap Sarly dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (26/7/2022). 

Tak sampai di situ, usai dihantam stik golf korban kembali menerima serangan yang lebih fatal. Leher korban ditebas oleh sebilah besi yang dimodifikasi hingga menyerupai celurit. 

"DDMF maju menyerang ke arah MIH dengan sebilah besi yang dimodifikasi seperti clurit sehingga mengenai 
leher sisi kiri dan MIH terjatuh," lanjut Sarly. 

Meski sempat bangkit dan berusaha ingin berlari, korban kembali menerima kekerasan dari pelaku. Kali ini, dengan sabetan sebatang bambu yang dilakukan oleh pelaku berinisial MSA. 

"Langsung manyabetkan bambu tersebut sebanyak satu
kali di bagian betis kaki sampai terjatuh," tuturnya. 

Usai melakukan aksi sadisnya tersebut, ketiga pelaku akhirnya langsung melarikan diri. 

"Pengeroyokan dilakukan kepada korban yang sudah terjatuh tidak berdaya," imbuhnya. 

Sementara itu, korban sudah tak berdaya di jalanan. Akhirnya, korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Tangsel untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun nahas akibat kehilangan banyak darah, tak lama korban dinyatakan meninggal dunia. 

"Akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Sarly, ketiga pelaku telah ditangkap. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai ketiga pelaku saat melakukan aksi sadis tersebut. 

Atas ulahnya itu, ketiganya kini dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, lantaran telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korbannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo