Silon Masih Tertutup
Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres
![Silon Masih Tertutup Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2023/10/silon-masih-tertutup-25102023-073543.png)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari Silon agak sulit, karena masih tertutup. Bahkan, Silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (24/10/2023).
Padahal, Bawaslu memiliki kepentingan untuk mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen.
“Kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, bermasalah atau tidak,” katanya.
Bagja mengatakan, KPU selalu beralasan tidak bisa mengakses Silon karena menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. Sedangkan, Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang diklaim tidak pernah terkena, justru sebaliknya setelah dilakukan pemeriksaan.
“Ketika kami periksa pada saat penelusuran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Karena itu, ini menjadi persoalan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah, kecualinya ini yang sering kali lupa,” jelasnya.
Bagja menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan para calon peserta pemilu menggunakan dokumen yang sah dan benar.
“Ini yang menurut kami harus dilakukan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan, tentu kami harus juga bisa dilaksanakan sampai November,” ujar dia.
Bagja mengatakan, Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih. Kemudian, menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aksesibilitas.
Selanjutnya, transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu terkait paslon capres-cawapres Pemilu 2024. Tepatnya, akses Silon dapat diberikan dan dibuka Bawaslu jika proses pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 selesai.
“Ya, akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan,” katanya.
Hasyim menjelaskan, Silon dapat digunakan KPU dan Bawaslu untuk meneliti dokumen persyaratan kandidat capres-cawapres. Seperti halnya yang digunakan pada tahap pencalonan anggota legislatif.
“Iya, diberikan akses yang sama untuk akses Silon. Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim.
Selama proses verifikasi administrasi persyaratan capres-cawapres, Hasyim menegaskan, KPU tidak hanya mengandalkan Silon. Melainkan juga, mencermati hardcopy dokumen pendaftaran sebagai pembanding. “Kan juga bisa menjadi pembanding ya,” ujar Hasyim.
Sementara, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menekankan tujuan utama dari pemilu yang dasarnya adalah sistem untuk memastikan semua proses dalam pemilu. Keputusan yang diambil sesuai atau tidak menyimpang dari kerangka hukum yang sudah dibuat sejak awal sebagai landasan dari penyelenggaraan pemilu.
“Kalau ada kepentingan dari pemangku kepentingan ini agar tersedia satu prosedur proses yang jelas, tidak mahal dan pasti untuk bisa ditegakkan keadilan tersebut,” papar dia.
Menurut dia, jika ada yang kehilangan hak elektoral, bisa dikembalikan. Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, bisa dijatuhkan sanksi, sehingga punya dampak dari perbaikan atau sanksi tersebut.
“Masing-masing (lembaga) punya tugas untuk melakukan pencegahan tidak hanya penegak hukumnya atau Bawaslu saja, tapi yang lain-lain juga punya tugas melakukan pencegahan,” ujar dia.
Olahraga | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu