TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Silon Masih Tertutup

Bawaslu Kesulitan Periksa Dokumen Capres-Cawapres

Oleh: Farhan
Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:10 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan sulitnya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari Silon agak sulit, karena masih tertutup. Bahkan, Silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (24/10/2023).

Padahal, Bawaslu memiliki kepentin­gan untuk mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen.

“Kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, ber­masalah atau tidak,” katanya.

Bagja mengatakan, KPU selalu berala­san tidak bisa mengakses Silon karena menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. Sedangkan, Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang diklaim tidak pernah terkena, justru sebaliknya setelah dilaku­kan pemeriksaan.

“Ketika kami periksa pada saat penelu­suran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Karena itu, ini menjadi perso­alan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah, kecualinya ini yang sering kali lupa,” jelasnya.

Bagja menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk me­mastikan para calon peserta pemilu meng­gunakan dokumen yang sah dan benar.

“Ini yang menurut kami harus dilaku­kan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan, tentu kami harus juga bisa dilak­sanakan sampai November,” ujar dia.

Bagja mengatakan, Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih. Kemudian, menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam me­nyampaikan laporan atau aksesibilitas.

Selanjutnya, transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memasti­kan pihaknya akan membuka akses Silon kepada Bawaslu terkait paslon capres-cawapres Pemilu 2024. Tepatnya, akses Silon dapat diberikan dan dibuka Bawaslu jika proses pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 selesai.

“Ya, akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Hasyim menjelaskan, Silon dapat digu­nakan KPU dan Bawaslu untuk meneliti dokumen persyaratan kandidat capres-cawapres. Seperti halnya yang digunakan pada tahap pencalonan anggota legislatif.

“Iya, diberikan akses yang sama untuk akses Silon. Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim.

Selama proses verifikasi administrasi persyaratan capres-cawapres, Hasyim menegaskan, KPU tidak hanya mengan­dalkan Silon. Melainkan juga, mencerma­ti hardcopy dokumen pendaftaran sebagai pembanding. “Kan juga bisa menjadi pembanding ya,” ujar Hasyim.

Sementara, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mene­kankan tujuan utama dari pemilu yang dasarnya adalah sistem untuk memastikan semua proses dalam pemilu. Keputusan yang diambil sesuai atau tidak menyim­pang dari kerangka hukum yang sudah dibuat sejak awal sebagai landasan dari penyelenggaraan pemilu.

“Kalau ada kepentingan dari pemangku kepentingan ini agar tersedia satu prose­dur proses yang jelas, tidak mahal dan pasti untuk bisa ditegakkan keadilan tersebut,” papar dia.

Menurut dia, jika ada yang kehilan­gan hak elektoral, bisa dikembalikan. Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, bisa dijatuh­kan sanksi, sehingga punya dampak dari perbaikan atau sanksi tersebut.

“Masing-masing (lembaga) punya tu­gas untuk melakukan pencegahan tidak hanya penegak hukumnya atau Bawaslu saja, tapi yang lain-lain juga punya tugas melakukan pencegahan,” ujar dia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo