Polda Jabar Tetapkan 3 Bocah Sebagai Tersangka
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menegaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Ketiga tersangka tersebut masih tergolong anak-anak.
"Tiga anak yang ada dalam video itu, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Bandung, seperti dikutip ANTARA, Selasa (26/7).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan, polisi turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.
Dia memastikan, penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global
"Mekanismenya, mengacu pada sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.
Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Briptu HSB Tersangka TPPU
Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.
Aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video HP. Korban meninggal, setelah diduga mendapat perundungan tersebut. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu