Resahkan Warga, TPS Liar di Pondok Ranji Akhirnya Disegel
PONDOK AREN - Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang telah banyak mengundang keresahan warga di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya disegel petugas, Senin (30/10/2023).
Selain menyegel lokasi, seluruh aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah juga harus dihentikan.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.
"Kemudian dampak yang terjadi dari pembuangan sampah, pembakaran. Menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat sekitar," ujar Sapta.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak DLH sebenarnya sudah melakukan teguran dan pembinaan teguran terlebih dahulu. Namun oknum pengelola lahan tak mengindahkannya.
"Melanggar Perda Nomor 9 tentang Ketertiban Masyarakat. Kalau masih dimanfaatkan dia akan berurusan dengan pidana, pihak Kepolisian. kita sudah diawali dengan sosialisasi hingga akhirnya penyegelan. Kita akan terus melakukan pengawasan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid Pengendalian Dan Pengawasan Pencemaran DLH Kota Tangsel, Carsono mengungkapkan, diduga TPS liar ini mulai beroperasi sejak 2020 silam. Tanah ini dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum pengelola, tanpa persetujuan pemilik lahan.
"Kalau dilihat materialnya begitu banyak. Kami dari pengawasan sudah melakukan berita acara, mediasi. Pemilik tanah pun sudah kita panggil, lalu pemilik tanah ini sebenarnya belum menyambut baik, karena memang dari beliau sendiri agak sulit menghentikan ini," terangnya.
Berdasarkan hasil pemanggilan yang telah dilayangkan, kata Carsono, pemilik tanah mengaku tak mengizinkan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
"Kami belum tahu siapa oknumnya, kita melihatnya beberapa pengelola yang ada di sini aja," imbuhnya.
Parahnya lagi, oknum pengelola kerap kali tak mengindahkan setiap peringatan yang diberikan.
"Bahkan ada segel dari Kementrian Lingkungan Hidup, sudah ada spanduknya tapi tetap berjalan terus. Bahkan ironisnya ada sampah dari luar Tangsel masuk ke sini. Ada kerjasama dengan pengelola hotel di kawasan Jakarta, daerah senayan lah," ungkapnya.
Ia memaparkan, area TPS liar ini memiliki luas hingga 5 hektare. Diharapkan dengan adanya penyegelan ini, tak ada lagi aktivitas serupa. Apalagi jika sampai kembali meresahkan warga.
"Aktivitas apapun yang terkait dengan pengelolaan sampah disini sudah dihentikan, tidak boleh lagi. Setelah ini kalau masih dimanfaatkan, Satpol PP yang akan memproses. Jadi ada tindakan hukumnya," tegasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu