Wowon Cs Si Pembunuh Berantai Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang vonis kasus pembunuhan berantai di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11/2023).
"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudin, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Suparna saat membacakan putusan.
Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk pihak Wowon mengajukan banding, dan meminta Wowon cs agar tetap ditahan.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujarnya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa. Sebagai informasi, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.
Wowon cs didakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 lalu, di kawasan Bekasi.
Jaksa pun meyakini bahwa ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 340 KUHP.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu