TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
BREAKING NEWS

Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK!

Oleh: OKT/AY
Editor: admin
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:02 WIB
Mardani Marning (tengah) saat berada di Gedung KPK. (Ist)
Mardani Marning (tengah) saat berada di Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memenuhi janjinya untuk datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tiba di markas komisi antirasuah pukul 14.00 WIB.

Maming yang mengenakan jaket lengan panjang biru, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, Mardani Maming mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Ogah berbicara lebih banyak, Mardani Maming langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, lantaran Mardani masuk DPO KPK berdasarkan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming.
Hakim Hendra mengatakan, demi memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus buronan, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SEMA Nomor 1 tahun 2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata hakim Hendra. (rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit