Tak Terima Bacalegnya Terdaftar di Partai Lain, PDI Perjuangan Tuntut KPU Tangsel
SETU - Problematika adanya daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut panjang hingga berlanjut ke tahap persidangan.
Berawal dari persoalan itu sebagai pihak pemohon, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sebagai termohon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kini kasus sengketa tersebut, telah memasuki tahap persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (13/11/2023).
Kuasa Hukum Pemohon DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Irfan Fahmi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebab pihaknya tak puas dengan keputusan KPU atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg.
Terdapat salah satu Bacaleg atas nama Syafei yang sebelumnya terdaftar di partainya, kemudian terdaftar pula di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian dalam penetapan DCT, nama tersebut terdaftar sebagai calon dari PSI.
Usai persidangan, Irfan menuturkan, status ganda tersebut mulai tejadi ketika sedang menuju tahapan DCT.
"Jadi diajukan di masa pencermatan DCT, jadi masa rancangan DCT. Diajukan pada tahap pencermatan rancangan DCT yang berakhir di tanggal 3 oktober. Makanya kita ngajuin rancangan DCT itu pada 2 oktober. Sementara PSI mengajukannya 3 Oktober," papar Irfan.
Saat masih menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), lanjut Irfan, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai bakal calon dari PDI Perjuangan.
"Saat proses menuju DCT, kita kan mengajukan rancangan itu juga nama Syafei masih ada di kita. Terus di tanggal 3 Oktober PSI mengajukan rancangan DCT. Nah di situ ada nama Syafei. Tapi di situ kita belum tahu, kalau ada nama itu di situ. Kita tahu tanggal 9 Oktober, karena KPU ngirim surat. Yang isinya ada nama Syafei yang ganda diajukan PDI-P dan PSI," tuturnya.
Irfan menyatakan, PDI Perjuangan kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh KPU Kota Tangsel. Khususnya terhadap keputusan DCT yang baru diterbitkan, beberapa waktu lalu.
"Kita konteksnya kecewa sama KPU. Kenapa KPU menetapkan calon nama Syafei itu ada di PSI. Padahal yang bersangkutan saat DCS sudah dinyatakan memenuhi syarat, dia bikin surat pernyataan bahwa dia bersedia hanya dicalonkan satu partai saja, ternyata faktanya dia nyalon juga dari partai lain. Konteksnya begitu, kita kecewa KPU menetapkan yang bersangkutan itu DCT-nya di PSI. Dan dia mengabaikan dari pihak kita," ungkapnya.
Ditambah lagi, kata Irfan, saat proses pencalonan di partainya, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan BB yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berjanji dicalonkan hanya dari satu partai.
"Nah kita ingin surat pernyataan itu punya nilai di mata hukum. Nilainya apa? Nilainya harus ada kepastian hukum. Perlindungan hukum di balik pernyataan itu. Maksud saya itu, formulirnya kan itu template dari KPU. Jika diabaikan, lalu surat itu fungsinya apa? Harusnya ada kepastian hukum," kata Irfan.
Ia juga mengeklaim pada proses tersebut, yang bersangkutan belum mengundurkan diri secara sah di mata partai.
"Dia mengirim surat tanggal 21 September mengirim surat ke partai kalau dia mengundurkan diri. Tapi isi surat itu diantar pakai ojek online (ojol), sampulnya hanya diajukan pada partai PDI, tidak ada identitas pengirimnya, dan perihalnya juga tidak ada. Nah saat itu kita juga lagi sibuk-sibuk bikin acara. Jadi surat itu baru kita ketahui baru kita ketahui saat masa rancangan DCT, saat Injury time. Kalaupun dia mengundurkan diri dari partai PDI Perjuangan, itu kan serta merta dia pengunduran dirinya putus sebagai anggota. Karena anggaran dasar kita itu mengatur bahwa berhentinya anggota berdasarkan keputusan DPP. Jadi keputusan DPP-nya aja belom ada," ungkapnya.
Sementara itu di dalam persidangan, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat membeberkan sejumlah klarifikasi dan bukti yang dimilikinya.
Ajat menyatakan bahwa dalil yang disangkakan oleh Pemohon adalah tidak benar.
Menurutnya, KPU telah menjalankan mekanisme terkait pengajuan perubahan rancangan DCT dengan benar. Sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Pasal 81-83 PKPU 10 tahun 2023.
"Bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengganti bakal calon melalui pengajuan rancangan DCT sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 81 Ayat 1 PKPU 10/2023," tegasnya.
Kedua, lanjut Ajat, calon sementara legislatif dapat diganti berdasarkan persetujuan ketua umum partai politik peserta Pemilu, atau nama lain yang sah dan berlaku di mata hukum.
"Lalu partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT di dalam masa pencermatan DCT di sepanjangan dinyatakan benar dan lengkap. Sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023, dan SK KPU Nomor 996/2023 sebagaimana telah diubah dengan SK KPU Nomor 1026/2023. Kemudian bahwa calon yang telah memenuhi syarat sebagai calon sementara diajukan kembali dalam perubahan rancangan DCT partai politik peserta pemilu lain sepanjangan telah mengundurkan diri dari partai peserta politik sebelumnya sebagaimana diatur dalam nomor 5 Halaman 15 Bab 3 Lampiran 3 Keputusan KPU 996 tahun 2023," terangnya.
Kemudian, lanjut Ajat, Termohon dalam hal ini KPU Tangsel juga telah menerima dokumen persyaratan calon yang salah satunya adalah Formulir BB pernyataan atas nama Syafei dari PSI melalui Silon dan dilampirkan pula surat pengunduran diri Syafei dari pencalonan legislatif dan kader PDI Perjuangan.
Ajat melanjutkan, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon keliru dan tidak profesional dalam perubahan rancangan DCT tanpa memerhatikan Pasal 81 PKPU 10/2023 juga tidak benar.
"Termohon telah menjalankan tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa Termohon menetapkan keputusan KPU Tangsel Nomor 179/2023 tentang daftar calon sementara anggota DPR tanggal 18 agustus 2023," paparnya.
Selain itu, adanya kondisi pencalonan ganda ini pun juga diinformasikan kepada masing-masing partai setelah KPU melakukan analisis kegandaan terhadap rancangan DCT.
"Termohon perlu melakukan klarifikasi secara langsung terhadap Syafei, dikarenakan ditemukan dua dokumen klarifikasi silon yang diunggah oleh masing-masing parpol, yakni PDI P dan PSI. Dalam pasal 46, dalam hal terdapat keraguan dalam dokumen persyaratan administrasi bakal calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang," ujarnya.
Hingga saat ini, proses persidangan sengketa belum berakhir. Persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum masih akan dilanjut pada esok hari, Selasa (14/11/2023).
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu