Tak Mau Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu 2024, KPK: Kami Ambil Kebijakan Berbeda
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso meminta aparat penegak hukum lain mengikuti langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghentikan pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
Dimintai tanggapan soal permintaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengikuti langkah Korps Adhyaksa.
“KPK sudah mengambil kebijakan yang berbeda. Dan saat ini, itu yang dijalankan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada RM.id, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, pihaknya tidak akan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Firli menyatakan, KPK menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi.
"KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Santoso meminta langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin menghentikan pemeriksaan kasus hukum terhadap peserta Pemilu 2024, diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Dalam rangka menciptakan Pemilu yang bukan hanya jurdil tapi bebas dari kriminalisasi,” pintanya, saat dikontak, Senin (20/11/2023).
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu