TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 09 Juni 2022 | 18:27 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).

Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara. "Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," imbuhnya.
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit