TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Tetapkan 230 Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 01 Desember 2023 | 07:15 WIB
Ist.
Ist.

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sebanyak lebih dari 230 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di tujuh kecamatan. APK yang diperbolehkan dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan tersebut ialah, reklame, umbul-umbul serta pemasangan spanduk partai politik Pemilu 2024.

 Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, pihaknya telah menentukan beberapa titik lokasi untuk melakukan kampanye terbuka berupa rapat umum tingkat Kota Tangsel.

 Titik lokasi itu tersebar merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Tangsel. Kampanye terbuka yang mencakup salah satunya rapat umum sendiri sejatinya baru bisa dilakukan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

 Taufiq menyebut, setiap partai politik yang ingin melakukan kampanye di titik lokasi yang telah ditentukan hanya tinggal melakukan input informasi dalam sistem yang telah disediakan oleh KPU.

 "Semua titik-titik yang diperbolehkan kampanye itu kita tembuskan juga kepada Bawaslu, sehingga kontrolnya lebih enak dan lebih memudahkan sistem Pemilu 2024 dengan adanya SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Jadi partai politik yang mau kampanye di titik mana, itu tinggal diinput di sistem kampanye," ujarnya.

 Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 214 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Tingkat Kota Tangsel Untuk Pemilu Tahun 2024 disebutkan sejumlah tempat yang telah ditentukan untuk melakukan kampanye terbuka.

 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Muhamad Acep mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk mematuhi aturan soal pemasangan APK sesuai titik yang telah ditetapkan.

 “Dengan telah ditetapkannya titik ini, tentu kami berharap agar semuanya patuhi aturan yang ada. Jangan dilanggar agar kita semua berkompeteisi sesuai dengan aturan,” paparnya.

 Acep juga mengatakan, para pimpinan parpol juga untuk mengingatkan kepada seluruh calon legislatif (caleg) di partai tersebut untuk taat akan aturan yang ada.

 “Pimpinan partai juga harus mengingatkan kepada seluruh calegnya, jangan langgar aturan selama tahapan berlangsung,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit