TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Enaknya Jadi Menteri, Gajinya Mau Dinaikkan

Oleh: Farhan
Editor: admin
Jumat, 01 Desember 2023 | 09:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Enaknya menjadi seorang menteri. Selain mendapat berbagai fasilitas mewah, gajinya juga akan dinaikkan. Rencana kenaikan gaji menteri ini pun disindir para warganet.

Rencana kenaikan gaji menteri itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengungkapkan, Pemerintah sedang merasionalisasi gaji para pejabat pejabat negara, khususnya menteri. Sri Mulyani diminta Presiden Jokowi membuat rekomendasi kenaikan gaji tersebut.

Mengenai waktu kenaikan, Sri Mulyani belum bisa memastikan. Sebab, postur APBN 2024 sudah disahkan dan pos anggaran kenaikan gaji menteri belum masuk di dalamnya. "Jadi nanti untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa," ujarnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.

Besaran gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan, sehingga totalnya Rp 18.648.000 per bulan. Namun, jumlah itu belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta-Rp 150 juta.

Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan. Para menteri juga menerima gaji ke-13 layaknya ASN, sebab menteri masuk dalam kategori pejabat negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan kenaikan gaji dan dana pensiun ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September lalu.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Dia menegaskan, kenaikan gaji dan dana pensiunan ini untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, kenaikan gaji para menteri harus dibarengi dengan kinerja. Untuk itu, Presiden perlu menerapkan target yang jelas kepada para pembantunya. “Kalau ada kenaikan gaji, harus ada target key performance indicator yang jelas yang melekat di menteri itu,” ucap Esther, kepada Redaksi, Kamis (30/11/2023).

Walaupun demikian, Esther menyebut jarang ada menteri yang mengincar gaji. Sebab, jumlahnya tidak seberapa dibanding tunjangan tiap bulan yang mereka dapatkan. Selain itu, ada hal lain yang juga diincar para menteri. Yakni fasilitas dan jabatan lainnya, seperti komisaris yang menghasilkan uang jauh lebih besar dari gaji menteri.

“Belum lagi dengan power-nya, seorang menteri bisa menentukan warna dan arah regulasi,” pungkasnya.

Di dunia maya, warganet ramai menyuarakan penolakan. Mereka menilai, menteri tidak pantas untuk mendapat gaji tambahan. Sebab, yang perlu ditambah pendapatannya adalah para buruh dan guru honorer.

"Yang demo minta kenaikan upah/pendapatan adalah buruh dan guru honorer, tapi yang akan dinaikkan gajinya adalah para menteri. Sungguh timpang," ujar @DjajaKun.

Sedangkan akun @HaryonoSuganda mengkritisi kinerja menteri saat ini. "Kinerjanya sudah sesuai dengan gajinya belum?" sindirnya.

Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Hadapi Debat Cawapres
Pos Berikutnya:
Dapil Banten III
Foto : Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit