KPU Di Jewer Bawaslu Terkait Debat
Jangan Sampai Bikin Aturan Sendiri, Dilanggar Sendiri
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi peraturan perundang-undangan. Khususnya, yang berlaku dalam menentukan format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
“Dalam konteks ini (debat capres-cawapres), upaya pencegahan dilakukan Bawaslu. Salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2023).
Lolly mengatakan, format debat capres dan cawapres harus mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran. Kalaupun yang saat ini tengah dirancang tidak melanggar regulasi, KPU perlu menjelaskan detail kepada publik agar tidak bertanya-tanya dan menebar isu yang belum tentu kebenarannya.
“Pasalnya jelas. Penjelasan ayatnya juga jelas. Kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya,” tegasnya.
Dia mengatakan, aturan yang dibuat harus dipahami dan dipatuhi oleh KPU. Jangan sampai aturan yang dibuat dilanggar sendiri oleh KPU.
“Aturannya harus selaras, napasnya harus sama. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa,” tutur Lolly.
Lolly mengatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut. Termasuk, ketidaksetujuan format debat diubah.
“Kami pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut,” tandasnya.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik memastikan, debat untuk cawapres tetap ada.
Idham mengungkapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam beberapa kesempatan sudah menjelaskan, pelaksanaan debat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan penjelasannya pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu itu, lanjut Idham, debat diselenggarakan sebanyak 5 kali, 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. “Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, sebanyak 2 kali,” kata Idham, Minggu (3/12).
Untuk itu, kata dia, KPU terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak sebelum pelaksanaan debat. Baik dengan tim kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres, maupun dengan perwakilan media penyiaran.
“Itu bukti bahwa sebelum melaksanakan debat, KPU selalu koordinasi. Kenapa? Karena di dalam penyelenggaraan pemilu itu ada prinsip terbuka, akuntabilitas publik,” pungkas Idham.
Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan pertemuannya dengan 3 tim pasangan calon (paslon) pada 29 November lalu.
Menurut August, KPU memaparkan terkait dengan konsep debat, tema, waktu pelaksanaan, durasi, hingga lokasi debat, kepada perwakilan tim ketiga paslon.
“Nah, setelah itu selesai tentu rujukannya ke UU nomor 7 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pada pasal 50 kan itu jelas debat dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. Jadi itu posisi dan sikapnya KPU,” kata August, Minggu (3/12).
Lalu, August menyebutkan, perwakilan setiap paslon memberikan sejumlah masukan. Di antaranya, ada yang memberikan penegasan mengingatkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden itu paslon yang utuh.
Idham mengungkapkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam beberapa kesempatan sudah menjelaskan, pelaksanaan debat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan penjelasannya pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu itu, lanjut Idham, debat diselenggarakan sebanyak 5 kali, 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. “Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, sebanyak 2 kali,” kata Idham, Minggu (3/12).
Untuk itu, kata dia, KPU terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak sebelum pelaksanaan debat. Baik dengan tim kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres, maupun dengan perwakilan media penyiaran.
“Itu bukti bahwa sebelum melaksanakan debat, KPU selalu koordinasi. Kenapa? Karena di dalam penyelenggaraan pemilu itu ada prinsip terbuka, akuntabilitas publik,” pungkas Idham.
Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan pertemuannya dengan 3 tim pasangan calon (paslon) pada 29 November lalu.
Menurut August, KPU memaparkan terkait dengan konsep debat, tema, waktu pelaksanaan, durasi, hingga lokasi debat, kepada perwakilan tim ketiga paslon.
“Nah, setelah itu selesai tentu rujukannya ke UU nomor 7 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pada pasal 50 kan itu jelas debat dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. Jadi itu posisi dan sikapnya KPU,” kata August, Minggu (3/12).
Lalu, August menyebutkan, perwakilan setiap paslon memberikan sejumlah masukan. Di antaranya, ada yang memberikan penegasan mengingatkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden itu paslon yang utuh.
August memberikan contoh soal kehadiran cawapres saat debat capres dilakukan. Namun, pada prinsipnya debat di Pilpres mengacu kepada Undang-Undang, yaitu debat capres 3 kali dan debat cawapres 2 kali.
“Bisa saja misalnya, capres-cawapresnya hadir. Tapi kan tetap saja porsinya untuk capres pada saat debat capres. Jadi, cawapresnya bisa saja disediakan kursi duduk di audiens paling depan kan bisa begitu. Nggak ada soal di situ,” ujarnya
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu