Diperiksa Dewas KPK 2 Jam, Firli Bahuri Memilih Diam

JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih diam usai diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama sekitar dua jam terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (5/12/2024).
Firli yang datang pukul 09.40 WIB, rampung menjalani klarifikasi pada pukul 11.45 WIB.
Ia tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para wartawan, di lobi Gedung ACLC, Kantor Dewas KPK.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu hanya menebarkan senyum dan memamerkan deretan giginya kepada wartawan.
"Terima kasih ya," ujar Firli singkat, sembari berjalan menuju mobil Camry yang menjemputnya di pelataran kantor lama KPK itu.
Ini merupakan kali kedua Firli menjalani klarifikasi di Dewas KPK. Pada proses klarifikasi sebelumnya, Senin (20/11/2023), Firli enggan membuka materi yang ditanyakan oleh Dewas KPK.
Ia menyatakan sudah menyampaikan semua hal kepada lembaga pengawas pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabeaan cs itu.
"Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewan Pengawas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai a sampai z," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan setelah proses klarifikasi rampung.
Pemeriksaan pendahuluan tersebut menentukan apakah sidang kode etik digelar atau tidak.
"Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," kata Syamsuddin, di kantornya, Selasa (5/12/2023).
Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut, Dewas telah memintai keterangan terhadap 30 orang.
Mulai dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hingga pengusaha Alex Tirta.
Selain proses etik, Firli juga menjalani proses pidana di Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu