TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Pantun Usai Pengundian Nomor Urut

Cak Imin Dan Mahfud Lolos Dari Sanksi Bawaslu

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 08 Desember 2023 | 09:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, lolos dari sanksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya dinyatakan tidak melanggar administrasi terkait pantun saat acara pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” kata Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Ketiga laporan perkara ini bernomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Anggareni Mutiasari dan nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Maydika Ramadani dengan terlapor Pasangan Calon (Paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian, nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh Pelapor Rahmansyah dan terlapor, yakni pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga : Jalan Tengah Dan Keseimbangan

Pelapor melaporkan terlapor dengan dugaan melakukan kampanye saat acara pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Sidang menilai kegiatan yang diseleng­garakan bukanlah sebuah kegiatan kam­panye pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu.

Perbuatan terlapor (Mahfud MD) yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan dua buah pantun bukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Majelis Sidang Herwyn JH Malonda saat membacakan pertimbangan terh­adap laporan nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Begitu juga pantun yang dilontarkan paslon Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat pengundian nomor urut di KPU, Majelis Sidang menilai tidak ada unsur pelanggaran administrasi.

“Penyampaian pantun oleh Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023, bukan pelanggaran administratif,” kata Herwyn saat mem­baca kesimpulan nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Untuk diketahui, terkait laporan ini, Bawaslu menggelar sidang perdana pada Jumat (24/11/2023). Namun, sidang itu batal lantaran pelapornya tidak hadir.

Bawaslu lantas mengagendakan ulang sidang soal dugaan pelanggaran ad­ministratif pemilu menjadi hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB. Jadwal itu ditentukan bersama tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di ruang sidang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja me­nilai, pihak yang melaporkan Cak Imin dan Mahfud MD tidak serius. Lantaran, Pelapor tdak hadir dalam sidang per­dana laporan tersebut pada Jumat (24/11/2023).

“Kami melihat itu menandakan pelapor tidak serius melakukan pelaporan. Maka, itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk membuat putusan,” kata Bagja.

Bagja mengaku, menghargai tiap pihak yang mengaku siap hadir bila diperlukan keterangannya dalam sidang tersebut.

“Tapi kami yakinkan bahwa kami akan mengeluarkan putusan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit