Pro Kontra Mekanisme Pemilihan Gubernur Jakarta Masih Kenceng
Atang Irawan: Matikan Demokrasi Secara Perlahan
JAKARTA - Pro kontra mengenai draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait Gubernur ditunjuk Presiden, terjawab sudah.
Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Tidak dipilih Presiden.
"Saya mau tegaskan, nanti kalau diundang, dibahas di DPR, posisi Pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur (DKJ) dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
Sepekan terakhir, wacana Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden, sebagaimana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, menjadi isu panas. Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12/2023), RUU ini disetujui untuk dibahas.
RUU ini untuk mengganti UU DKI Jakarta, yang sebentar lagi tidak berlaku, menyusul pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam Pasal 10 RUU DKJ disebutkan, Gubernur DKJ tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Tito mengaku heran dengan keberadaan Pasal 10 RUU DKJ itu. "Saya akan membaca apa alasannya, sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden yang selama ini melalui pilkada," katanya.
Tito menegaskan, Pemerintah menolak ide, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui penunjukan Presiden. Penolakan ini akan Tito sampaikan saat diundang DPR untuk membahas RUU itu.
Pernyataan Mendagri itu, mendapatkan respons dari berbagai pihak. Antara lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dan Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Atang Irawan mengenai hal tersebut.
Bagaimana tanggapan Anda tentang sikap Pemerintah yang menolak draf RUU DKJ?
Kami mengapresiasi pernyataan Pemerintah yang menolak draf RUU DKJ, terkait Gubernur ditunjuk Presiden.
Bagaimana tanggapan Anda tentang sikap Pemerintah yang menolak draf RUU DKJ?
Kami mengapresiasi pernyataan Pemerintah yang menolak draf RUU DKJ, terkait Gubernur ditunjuk Presiden.
Pemerintah menunggu usulan DPR mengenai RUU DKJ, karena merupakan hak inisiatif DPR, dan akan mempelajari apa alasan DPR tentang Pasal 10 ayat (2). Pemerintah akan terbuka mendengar masukan masyarakat. Meskipun, Pemerintah akan menolak Pasal 10 itu.
Apakah keputusan Pemerintah menolak itu sudah tepat?
Sebetulnya, jika Pemerintah menyandarkan pada norma konstitusi Pasal 18 ayat (4), harusnya tegas bahwa usulan tersebut menabrak konstitusi.
Apa dasar Anda berkata begitu?
Makna pasal itu jelas dan tegas, Gubernur dipilih secara demokratis, yang tentunya berbeda dengan frasa ditunjuk dan/atau diangkat.
Bagaimana pendapat Anda tentang Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ?
Pasal 10 ayat (2) mengindikasikan contempt of parliament, karena merendahkan derajat DPRD sebagai representasi rakyat yang diberikan tugas mengusulkan, atau memberikan pendapat untuk dipertimbangkan Presiden.
Sehingga, maknanya tidak mengikat. Jika Presiden tidak mempertimbangkan usul dan pendapat DPRD, tidak berimplikasi secara hukum. Maka, tamatlah DPRD sebagai lembaga kedaulatan rakyat yang harus melaksanakan aspirasi rakyat.
Apa dampaknya bila RUU DKJ disahkan?
Berbahaya, dapat mematikan demokrasi secara perlahan. "Euthanasia demokrasi". Ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini.
Jika pasal itu lolos, maka bangsa ini sedang kehilangan semangat membangun bangsa yang dicita-citakan para pendiri bangsa (founding fathers).
Sepertinya Anda khawatir banget ya?
Bagaimana tidak khawatir, jika itu terjadi, sesungguhnya susasana kebatinan republik ini, sedang dalam perjalanan menghapuskan demokrasi secara perlahan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu