Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati PPU Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Kali ini, dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (1/8).
Meski begitu, pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan komisi antirasuah setelah proses penyidikan ini cukup.
"Dan kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," imbuhnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan penyidik sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dimaksud.
KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," tandasnya. (AY/OKT/rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu