TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gunakan Hak Pilih Anda

Putusan MUI, Golput Haram

Laporan: AY
Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu. Menurut fatwa MUI, tidak memilih alias golput di Pemilu hukumnya haram.

Hal tersebut tersebut disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menanggapi fatwa MUI Sumatra Utara yang menyatakan golput di Pemilu hukumnya haram. Itu tertuang dalam 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 yang digelar MUI Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa serupa saat Pemilu 2009 silam. Menurutnya, fatwa itu menerangkan bahwa hukum menggunakan hak pilih itu wajib. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan.

“Haram karena tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,” kata Cholil di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia pun meminta agar masyarakat tidak golput dan tetap memilih salah satu dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang maju ke Pilpres 2024. Sebab, nasib Indonesia akan ditentukan oleh pemimpinnya.

Pilihan itu dapat ditentukan masyarakat dengan melihat visi dan misi yang disampaikan ketiga capres maupun dari hasil debat mereka. Termasuk melihat kualitas cawapresnya.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai," ungkapnya.

Cholil mengingatkan, jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau golput. Menurutnya, setiap warga yang sudah memiliki hak pilih punya tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan.

Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan. Karena pemimpin adalah cerminan dari masyarakat. "Oleh karena itu apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di Pemilu yang akan datang. Harus memilih,” pungkasnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyambut baik fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI. Dia bilang, hal tersebut merupakan peran serta pemuka agama dalam menyambut pesta demokrasi.

 

"Fatwa MUI itu kan bagian dari sikap keagamaan dari ulama, saya kira itu sesuatu yang baik dalam proses demokrasi," ungkapnya kepada Redaksi semalam.

Fadli menegaskan, fatwa tersebut bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Namun, dia menilai anjuran itu tidak akan memberi dampak yang signifikan terhadap perolehan suara para Capres.

 

Fatwa MUI ini mesti dilihat sebagai bagian dari informasi pendidikan kepada masyarakat dan harusnya menyikapi fenomena politik uang," katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai, fatwa MUI harus dipatuhi oleh masyarakat, terutama mereka yang beragama Islam. Dia menilai, masyarakat perlu ikut serta dalam mensukseskan Pemilu dengan menggunakan hak pilihnya.

"Kalau MUI keluarkan fatwa, artinya masyarakat harus memilih siapapun sesuai hati nuraninya. Sekalipun tidak ada yang sreg, tetap harus memilih yang dirasanya bisa membawa dampak positif bagi Indonesia," jelasnya, semalam.

 

Di jagat maya, netizen ramai merespon fatwa MUI. Banyak di antara mereka yang setuju, tapi lebih banyak yang menolak larangan untuk golput.

"Duh kok jatuhnya haram. Memilih atau tidak bukannya hak orang? Kalau tidak ada yang kita suka, tidak sesuai hati nurani, apa harus memaksakan menjatuhkan pilihan ke pihak yang tidak kita inginkan?" tanya akun @3momss.

"Orang cerdas pasti menggunakan hak pilihnya dengan baik," saran @dmrdrto. "Yaudah sih, coblos semua biar adil," sahut akun @norek_a

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo