TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Di RSPAD

Oleh: Farhan
Selasa, 26 Desember 2023 | 14:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi itu meninggal pagi tadi, sekitar pukul 10.35 WIB.

"Betul (Lukas Enembe meninggal dunia). Pukul 10.35 WIB,” ungkap Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga mengonfirmasi kabar meninggalnya eks politisi Partai Demokrat itu.

“Kabarnya begitu sekitar jam 10.45 terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD,” tutur Ghufron, saat dikonfirmasi terpisah.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, juga membenarkan kabar tersebut.

Dia menceritakan Lukas meninggal saat dibantarkan KPK untuk menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Lukas diketahui punya riwayat penyakit berat. Salah satunya, gagal ginjal.

Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius melalui keterangan tertulis, Selasa siang.

Melihat Lukas tidak bernapas lagi, Pianis menidurkannya dan memanggil dokter. Dokter sempat memberikan tindakan

“Namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius, menirukan keterangan Pianus.

Antonius menambahkan, dari keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam.

Lukas sendiri masih berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo