Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Di RSPAD
JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi itu meninggal pagi tadi, sekitar pukul 10.35 WIB.
"Betul (Lukas Enembe meninggal dunia). Pukul 10.35 WIB,” ungkap Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga mengonfirmasi kabar meninggalnya eks politisi Partai Demokrat itu.
“Kabarnya begitu sekitar jam 10.45 terdakwa Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD,” tutur Ghufron, saat dikonfirmasi terpisah.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, juga membenarkan kabar tersebut.
Dia menceritakan Lukas meninggal saat dibantarkan KPK untuk menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Lukas diketahui punya riwayat penyakit berat. Salah satunya, gagal ginjal.
Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius melalui keterangan tertulis, Selasa siang.
Melihat Lukas tidak bernapas lagi, Pianis menidurkannya dan memanggil dokter. Dokter sempat memberikan tindakan
“Namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius, menirukan keterangan Pianus.
Antonius menambahkan, dari keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam.
Lukas sendiri masih berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu