Sadis! Adik Nekat Bunuh Kakak karena Dilarang Bawa Pacar ke Rumah
SULSEL - Seorang pria berinisial AM (22), ditangkap polisi usai diduga membunuh kakak kandungnya sendiri berinisial AA (24), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat menghabisi nyawa kakaknya lantaran dilarang membawa pacar ke rumahnya.
Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai sempat melarikan diri.
"Alhamdulillah sudah yah (tertangkap). Tidak sampai 12 jam," kata AKBP Awaluddin, Jumat (29/12/2023).
Pelaku ditangkap di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, pada Kamis (28/12) kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
"Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Turikale untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek Turikale, Kompol Mariana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban menegur adiknya yang membawa pacar masuk ke dalam rumah.
"Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah," kata Kompol Mariana, Kamis (28/12).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu