6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Paslon No 3 Jadi Tersangka
JAWA TENGAH - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/1/2024).
Selanjutnya, perkara tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer, sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu