TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar, Desak Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:57 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Ist
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran kepolisian atas langkah cepat, responsif, dan tegas dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.


Menurut informasi yang disampaikan, korban diduga mengalami kekerasan selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, YTR mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.


Taufik Hidayat ditangkap pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Ciparay, Bandung. Saat ini, tersangka ditahan di sel khusus Polda Jawa Barat dan berada dalam pengawasan ketat melalui CCTV.


“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang keji,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (24/6/2026).


Habiburokhman menilai kasus tersebut sangat mengusik rasa kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis serta mempertimbangkan ancaman hukuman maksimal sesuai hasil penyidikan.


“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses pengembangan perkara,” tegasnya.


Menurutnya, pemberian hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras sekaligus efek jera agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.


Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan demi memastikan korban memperoleh keadilan secara substantif.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit