Satpol PP Dikeroyok di Jakpus, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
JAKARTA - Dua orang anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus), dikeroyok oleh lima orang yang berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Aksi pengeroyokan itu pun viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," kata Kombes Susatyo Purnomo, Rabu (3/1/2024).
Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk Mal Plaza Indonesia, pada Minggu (31/12) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, seorang anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh salah satu pelaku.
Anggota Satpol PP lainnya pun berusaha melerai, namun pelaku justru semakin emosi dan mendatangkan teman-temannya sehingga terjadi aksi pengeroyokan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu