Dito Mahendra Didakwa Memiliki 9 Senjata Api Ilegal

JAKARTA - Dito Mahendra didakwa memiliki sembilan senjata api ilegal oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Dito Mahendra sendiri tampak tiba di Gedung PN Jaksel sekitar pukul 10.08 WIB pagi tadi, dengan mengenakan masker dan pakaian berwarna hitam.
JPU mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," kata JPU saat membaca dakwaan.
Kasus tersebut berhasil terungkap usai KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Maret 2023 lalu. Setelah itu, Dito sempat berupaya untuk melarikan diri sampai akhirnya berhasil ditangkap.
Saat penggeledahan, KPK menemukan 15 unit senjata dan berbagai macam peluru. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 9 di antaranya tidak memiliki izin.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu