TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Inul dan Hotman Buka Suara soal Pajak Hiburan Naik 40-75%, Sebut Bisa Matikan Usaha

Laporan: Gema
Senin, 22 Januari 2024 | 18:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Para pelaku usaha, protes terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40-75%. Aturan pajak ini pun dinilai dapat mematikan industri hiburan oleh para pengusaha.

Inul Daratista, pemilik karaoke Inul Vizta, urusan terkait pajak itu tak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha, namun juga pihak-pihak terkait lainnya seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75%, tapi 100% lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan," kata Inul, Senin (22/1/2024).

Sebagai informasi, LMKN merupakan pengelola royalti atas lagu dan musik yang dimuat ke dalam layanan musik digital.

Lebih lanjut, Inul mengatakan jika pendapatan dari usahanya yang berkaitan dengan hak cipta tidak disetorkan kepada LMKN, juga dapat membuat lembaga tersebut terdampak dari kebijakan ini. Maka dari itu Inul meminta agar aturan tersebut dikaji ulang.

"Jadi, kalau seandainya kita tidak memenuhi target itu ya terpaksa kita harus tutup mau tidak mau tutup selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga kita nggak bisa setor dan tidak bisa distribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi," ucapnya.

Terkait kebijakan itu, sang pengusaha sekaligus pengacara kondang, Hotman Paris, ikut buka suara. Terkait dengan besaran tarif pajak 40-75%, Hotman menyimpulkan itu dibayarkan melalui pendapatan kotor, padahal keuntungan perusahaan hanya 10%.

"Kalau pendapatan 40% dari pendapatan kotor harus bayar pajak, berarti 10% keuntungan udah harus dipakai pajak pemerintah. 30% dari mana? Ya dari modal. Jadi, kerugian kan? Belum lagi pajak badan 20% kalau pengusahanya perseorangan pajak progresif 35% pajak karyawan karena ada 2 juta lebih karyawan yang bekerja disini relatif pendidikannya rendah jadi pajaknya majikan yang nanggung. Jadi, majikan harus bayar lagi pajak, belum lagi pajak lain-lain, kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar," jelas Hotman.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo