Diperiksa Bareskrim, Dicopot Permanen Dari Kadiv Propam
Sambo TSK Atau Tidak, Ayo Tebak!
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Irjen Ferdy Sambo. Setelah diperiksa Bareskrim 7 jam nonstop, dari pagi sampai sore, Sambo mendapat kabar pahit di malam harinya. Dia dicopot permanen dari posisinya sebagai Kadiv Propam. Lalu, bakal seperti apa nasib Sambo selanjutnya dalam kasus kematian Brigadir J? Apakah akan jadi tersangka (TSK) atau tetap jadi saksi? Ini yang masih jadi bahan tebak-tebakan.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, langkah kepolisian untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J makin terang. Sejumlah personel kepolisian kembali dikorek keterangannya. Salah satu yang ikut diperiksa adalah Sambo dan 25 personel kepolisian yang diduga ada kaitannya dengan insiden tewasnya Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 9.55 pagi dengan menumpang Inova warna hitam. Suami Putri Candrawathi itu, tampil dalam balutan seragam lengkap Kadiv Propam. Di PDH yang dikenakan Sambo melekat semua atribut kepangkatan. Termasuk dua bintang di pundaknya.
Turun dari mobil, Sambo langsung dikerubungi puluhan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. Beberapa anggota provos sigap memberikan pengawalan ketat. Tak membiarkan awak media terlalu dekat.
Ini merupakan kali kedua, Sambo muncul di hadapan publik setelah karus tewasnya Brigadir J bikin heboh negeri ini. Sambo pertama kali muncul di depan publik saat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran, pertengahan Juli lalu. Dalam pertemuan itu, Sambo lebih banyak menunduk. Saat masuk ruangan, ia langsung menghambur ke pelukan Fadli. Terdengar isak tangis dan sesenggukan. Fadli memeluknya lebih erat.
Berbeda dengan kemunculan pertama, kali ini, Sambo tampak tenang dan dingin. Air mukanya tegas. Diberondong berbagai pertanyaan, Sambo mampu menguasai diri. Ia bahkan menunggu beberapa saat sebelum menyampaikan keterangan.
Kepada wartawan, Sambo mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Ia mengaku, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat. Sebelumnya, ia juga pernah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Sambo lalu menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga. Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua dan mendoakan semoga keluarga diberikan kekuatan.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Joshua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo.
Ia berharap masyarakat bersabar, tidak membuat asumsi yang menyebabkan peristiwa di rumahnya itu, menjadi simpang siur. Terakhir, Sambo meminta agar istrinya segera pulih dan bisa melewati kondisi ini.
Ditanya-tanya lagi, Sambo memilih diam dan meninggalkan wartawan. Anggota Provos terus mengawalnya dengan ketat.
Kedatangan Sambo dengan seragam Kadiv Propam ini membuat pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak geram. Ia khawatir, seragam lengkap yang dikenakan Sambo bikin penyidik gentar. Apalagi kata dia, banyak penyidik adalah mantan anak buah Sambo. Sebelum menjadi Kadiv Propam, Sambo memang menjabat Dirtipidum Bareskrim.
"Yang menyidik pangkatnya Brigadir, yang diperiksa bintang dua, gimana itu? Harusnya kan beliau pakai baju sipil karena kan sudah dinonaktifkan," kata Kamaruddin, protes.
"Yang ada nanti lutut penyidiknya gemeteran," imbuhnya.
Menanggapi kekhawatiran itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik tetap bekerja profesional.
"Semua sama di mata hukum," tegas Dedi.
Entah bagaimana suasana hati penyidik saat memeriksa Sambo. Namun, yang jelas, penyidik menggarap Sambo selama 7 jam. Sambo baru terlihat di pintu keluar sekitar pukul 5 sore. Wartawan kembali mengerubunginya.
Kali ini, Sambo lebih irit bicara. Kata dia, pemeriksaan sudah selesai. Ia sudah memberikan keterangan, apa yang diketahui dan dilihatnya terkait yang terjadi di rumah dinasnya. Ia menolak menjawab setiap pertanyaan terkait tewasnya Brigadir J.
“Mari kita sama-sama percayakan saja kepada tim khusus, dan penyidik. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujar Sambo, sambil bergegas pergi ke mobilnya. Petugas Provos dengan baret biru muda terus menempelnya.
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran
Di hari Sambo diperiksa Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menggambil langkah tegas dan terpuji dalam rangka menuntaskam kasus polisi tembak polisi ini.
Tadi malam, Listyo menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengusutan kasus ini. Beberapa langkah diambik Listyo agar kasus ini berjalan fair, transparan dan adil.
Salah satunya, Listyo mengirimkan telegram rahasia berisi mutasi besar-besaran di lingkungannya. Dalam telegram itu, Listyo mencopot secara permanen Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo. Sebelumnya, Sambo hanya dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kadiv Propam.
"Harapan saya, semoga proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," kata Listyo di Markas Besar Polri, Jakarta, tadi malam.
Total personel kepolisian yang kena mutasi oleh Kapolri berjumlah 10 orang, termasuk Sambo. Rotasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8).
Siapa saja? Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
Lalu AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Kompol Chuck Putranto Ps.
Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri. Terakhir, AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Listyo menegaskan, Polri bakal mengusut kasus ini hingga terang benderang. Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka. Ia berjanji tersangka tidak akan berhenti di situ.
"Akan terus dikembangkan sehingga menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak bersyukur polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia yakin berdasarkan penerapan Pasal 55 jo KUHP kepada Bharada E, akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun, ia menyayangkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.
Menurut dia seharusnya Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP. Keluarga berharap Bharada E dikenakan pasal pembunuhan berencana. (rm id)
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu