TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengusaha Hiburan Tolak Rencana Kenaikan Pajak, Pemkot Buka Ruang Mediasi

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 23 Januari 2024 | 07:45 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

SERPONG-Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan. Diketahui rencana kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut besaran tarif sektor usaha hiburan tertentu dikenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, khususnya untuk pajak tempat hiburan diskotek dan karaoke.

Ketua Aspira Tangsel, Yono Hartono mengatakan, dengan rencana penerapan kenaikan pajak sebesar itu akan sangat menyulitkan para pengusaha hiburan.

“Kita berharap kebijakan itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perlu dikaji ulang. Sosialisasi penerapan Undang-Undang tersebut saja kami asosiasi juga tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.

Yono menjelaskan, saat ini para pengusaha hiburan sedang dalam masa kembali bertumbuh pasca dihantam badai Covid-19 beberapa tahun yang lalu. Menurutnya, dengan hadirnya kebijakan tersebut akan menghambat berjalannya roda bisnis dalam sektor hiburan.

“Kita sih sebetulnya untuk kenaikan pajak sah-sah saja, tapi gak harus 40 sampai 75 persen dong. Kita kemarin 3 tahun saja menderita karena pandemi. Sekarang kita baru mulai bernafas sudah ada Undang-Undang seperti itu, tentunya kita sangat keberatan,” tambahnya.

Ia menuturkan, pajak hiburan di Kota Tangsel yang saat ini efektif sebesar 25 persen saja cukup memberatkan pada pengusaha. “Artinya kebijakan itu harus ada di Pemerintah Daerah. Kita sekarang 25 persen saja sudah luar biasa menjeritnya usaha hiburan ini apalagi mau dinaikan 40 sampai 75 persen,” paparnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan angkat bicara terkait  pajak hiburan yang tengah ramai dibicarakan karena akan naik hingga 40 sampai 75 persen.

Pilar mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum memastikan berapa besaran pajak hiburan yang akan diterapkan di Kota bermotto Cerdas, Modern, dan Religius ini. Menurutnya, regulasi tersebut diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah hanya tinggal melaksanakan saja.

“Kita menunggu arahan saja dari pusat, kalau pemerintah daerah kan hanya pelaksana,” paparnya.

Kendati demikian, Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel tetap akan membuka ruang mediasi dengan para pengusaha hiburan untuk mendengarkan aspirasi mereka

“Bapenda akan sosialisasi kepada para pengusaha yang berkaitan dengan industri hiburan. Mudah-mudahan saya berharap ada kesepakatan dan juga ada titik cerah untuk kedua-duanya,” terangnya.

Menurut Pilar, penentuan besaran pajak hiburan harus disepakati oleh semua stakeholder, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam penentuan besaran pajak hiburan. “Karena yang satu untuk pendapatan daerah atau pendapatan nasional, yang sisi satunya lagi bagaimana sisi stimulus ekonomi. Ini juga harus ada titik terangnya seperti apa,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo