TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Langgar Netralitas Pemilu, DPRD Pandeglang Bakal Panggil 3 ASN

Laporan: Gema
Jumat, 26 Januari 2024 | 13:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PANDEGLANG - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, Endang Soemantri, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap 3 ASN yang melanggar aturan soal netralitas ini akan dilakukan secepatnya.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada tiga ASN yang telah melanggar netralitas," kata Endang Soemantri, Jumat (26/1/2023).

Selain itu, DPRD Pandeglang juga akan mengundang Sekda Pandeglang, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat, guna memastikan bahwa ASN di Pemkab Pandeglang tidak melanggar aturan soal netralitas.

"Kami akan panggil secepatnya, secepatnya dan kami akan undang Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat," ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan ketiga ASN tersebut sudah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi teguran disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiga ASN tersebut adalah Camat Carita, Camat Mandalawangi, serta Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP).

"Putusan dari KASN kalau hasil rekomendasi tembusan ke Bawaslu sanksi disiplin sedang," ucap Didin Tahajudin, Kamis (25/1).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo