Langgar Netralitas Pemilu, DPRD Pandeglang Bakal Panggil 3 ASN

PANDEGLANG - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, Endang Soemantri, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap 3 ASN yang melanggar aturan soal netralitas ini akan dilakukan secepatnya.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada tiga ASN yang telah melanggar netralitas," kata Endang Soemantri, Jumat (26/1/2023).
Selain itu, DPRD Pandeglang juga akan mengundang Sekda Pandeglang, Kepala BKPSDM, dan Kepala Inspektorat, guna memastikan bahwa ASN di Pemkab Pandeglang tidak melanggar aturan soal netralitas.
"Kami akan panggil secepatnya, secepatnya dan kami akan undang Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan ketiga ASN tersebut sudah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi teguran disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketiga ASN tersebut adalah Camat Carita, Camat Mandalawangi, serta Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP).
"Putusan dari KASN kalau hasil rekomendasi tembusan ke Bawaslu sanksi disiplin sedang," ucap Didin Tahajudin, Kamis (25/1).
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu