Jelaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Boleh Memihak
Jokowi: Saya Hanya Sampaikan Ketentuan, Jangan Ditarik Ke Mana-Mana
BOGOR - Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan soal pernyataannya yang menyebutkan, presiden dan menteri boleh kampanye. Boleh memihak.
Pernyataan tersebut, sebelumnya disampaikan Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Itu kan ada pernyataan dari wartawan, mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan aturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2023)
Jokowi lalu mengambil selembar kertas putih, yang menjelaskan soal UU Nomor 7 Tahun 2017. Tertulis Pasal 299, yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye .
“Jadi, yang saya sampaikan, ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya sambil tertawa kecil.
Presiden ke-7 RI itu kemudian menjelaskan isi Pasal 281 UU Pemilu Tahun 2017 yang menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali, fasilitas pengamanan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandas Jokowi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Opini | 15 jam yang lalu