TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terkait Kasus Walikota Ambon KPK Geledah 4 Lokasi Di Ambon Temukan Catatan Berkode Khusus

Laporan: Redaksi
Senin, 23 Mei 2022 | 15:15 WIB
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. (Ist)
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. (Ist)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan tangan berkode khusus yang berkaitan dengan dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Hal itu ditemukan tim penyidik komisi antirasuah saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Ambon. Keempatnya adalah ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

“Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/5).

Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

“Termasuk para tersangka,” imbuhnya.

Selain Richard, dalam perkara ini, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai Alfamidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri.

Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo