Denda Rp 12 Juta Bagi KPPS dan PPS Tidak Umumkan Sertifikat Penghitungan Suara
SERPONG - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk memerintahkan jajaran dibawahnya yakni PPS maupun KPPS untuk melaksanakan Pasal yang ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo UU 7 tahun 2023 terkait kewajiban KPPS maupun PPS dalam memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan suara di tempat umum.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep,Jumat (16/2).
“Jika KPPS maupun PPS tidak memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas, maka akan dikenakan sanksi penjara 1 tahun penjara, begitu juga dengan PPS tidak mengumumkan sertifikat dan hasil pungutan di wilayahnya akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara denda 12 juta rupiah,”ungkapnya.
Untuk itu ini perlu diperhatikan, ini merupakan perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan KPU melalui jajaran dibawahnya yakni KPPS maupun PPS.
Acep menjelaskan, berdasarkan Pasal 391 Undang-undang no 7 tahun 2023 menjelaskan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Sedangkan di Pasal 390 berbunyi (1)
KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
(2) KPPS wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu,pengawas TPS,PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama
KPPSLN wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama
(3) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara serta penghitungan suara.
Di Pasal 508 jelas berbunyi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pasal 506 berbunyi di setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,Pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
“Bagi KPPS maupun PPS yang tidak menjalankan hal tersebut berdasarkan pasal 506 maupun 508 akan dikenakan penjara 1 tahun dan denda RP 12 juta rupiah,”singkatnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu