TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemuda di Tangerang Nekat Tikam Warga Pinang Hanya karena Ini

Oleh: Mg.Nabil
Senin, 19 Februari 2024 | 18:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG -  Seorang pemuda berinisial DPK (20), melakukan penikaman yang menyebabkan korban berinisial MI (24) tewas di sebuah warung di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (19/2/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2) kemarin, sekitar pukul 04.30 WIB. Penikaman itu berawal ketika pelaku emosi lantaran tidak dapat menukar uang senilai Rp 50 ribu dengan pemilik warung.

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku hanya melampiaskan emosinya dengan cara menusuk korban berinisial MI dan R menggunakan pisau yang dikeluarkan dari balik bajunya.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," ungkap Zain.

Kedua korban berhasil melarikan diri ke rumah temannya yang berada di dekat lokasi kejadian. Keduanya pun dievakuasi ke RS Mulya Pinang, namun nyawa MI tak dapat diselamatkan.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," lanjutnya.

Di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi Km 79,” terang Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo