TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Tak Dilantik

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu seluruh partai politik dan Calon Legislatif (caleg) melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Kamis (29/2) yang jadi batas akhir laporan.

Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Dimana LPPDK wajib dilaporkan oleh partai politik peserta Pemilu.

Ajat juga menjelaskan, bahwa dalam proses pelaporan itu melalui Sistem Informasi Kampanye dan dana Kampanye (SIKDK). “Jadi dalam SIKDK ini parpol tidak bisa buat laporan, jika para caleg belum submit laporan juga, karena para caleg juga punya akun sendiri, jadi laporannya itu juga harus dari para caleg melalui partai politik sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pada batas akhir waktu tidak diserahkan atau tidak melaporkan LPPDK, maka sanksinya itu tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun caleg ini atau partai ini memiliki caleg terpilih.

Ajat belum bisa menyebut angka pastinya berapa partai yang sudah melaporkan LPPDK hingga Rabu (28/2). “Sudah ada beberapa. Kita belum bisa lihat, karena kan masih menunggu akhir nanti,” ujarnya.

Ajat juga mengatakan, bahwa KPU Tangsel telah bersurat ke seluruh partai, menyerahkan laporan tepat waktu.

“Dalam surat itu juga sudah kami jelaskan sanksinya, jika memang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit