TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Firli Kalau Nekat Mangkir Lagi, Terancam Ditangkap

Laporan: AY
Senin, 04 Maret 2024 | 06:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim berpendapat, penyidik Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli Bahuri jika terus mangkir.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penangkapan terhadap Firli yang berstatus tersangka dibenarkan secara hukum. “Kalau sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali, tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa,” kata Yusuf, Minggu, 3 Maret 2024.
Penyidik juga berwenang menahan tersangka yang dikhawatirkan menghambat penyidikan. “Kalau penyidik tidak yakin bahwa tersangka tidak menghi­langkan barang bukti, ya sub­jektif penyidik bisa menahan,” ujar Yusuf.

Penahanan juga bisa didasari alasan obyektif. “Dalam kasus ini FB (Firli Bahuri) itu tidak hanya pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ujar. Yusuf.

Akibatnya, penyidik Polda Metro Jaya yang mengusut kasus Firli menjadi sorotan publik dan dikritik. Kompolnas pun mendorong penyidik agar profesional, transparan dan akuntabel.
“Saya kira sepatutnya (Polda Metro Jaya) untuk memberikan kejelasan kepada publik bahwa penyidikan ini sungguh-sungguh dan profesional, sepatutnya di­tahan dengan melihat pasal yang disangkakan,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Firli telah dua kali mangkir pemeriksaan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana pe­tunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sementara terhadap sejumlah saksi lainnya, tim penyidik telah lebih dulu merampungkannya.

Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai ter­sangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi barang bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) periode Februari 2021 hingga September 2023.

Bukti tersebut pernah dibeberkan dalam berkas eksepsi atau nota jawaban Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan, Selasa, 12 Desember 2023. Terungkap pula adanya setoran uang dari Syahrul Yasin Limpa kepada Firli Bahuri yang mencapai miliaran rupiah.
Setoran pertama berupa valas atau mata uang asing senilai Rp 800 juta. Pada Februari 2021, Firli menghubungi Brigadir Jenderal (Brigjen) Anom Wibowo, yang saat ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Pemohon menghubungi sau­dara Anom Wibowo untuk me­nyampaikan pesan kepada sau­dara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Irwan Anwar yang kini men­jabat Kapolrestabes Semarang, kemudian menghubungi Firli. Dalam komunikasi itu, Firli meminta Irwan agar menemani Syahrul Yasin Limpo yang hen­dak menemuinya.

Irwan merupakan kerabat SYL. Menikahi keponakan Syahrul yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa. Sementara kedekatannya dengan Firli, karena Irwan pernah men­jadi Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat saat Firli Bahuri menjadi Kapolda.
Pertemuan terjadi di rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan atau safe house pada 12 Februari 2021. “Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” sambungnya.
Lalu pada 16 Februari hingga 17 April 2021, terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi se­laku Patwal Ketua KPK senilai Rp 616.275.000.
Firli, Irwan, dan SYL kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Jalan Villa Galaxy Bekasi Blok A2 60 pada 23 Mei 2021. Namun, tidak ada penyera­han uang. Selanjutnya pada 30 Mei 2021 ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas Rp272.500.000.

Pada 6 Juni atau 13 Juni 2021, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta datang ke rumah Irwan Anwar. Ia menyerahkan uang Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop putih dibungkus map merah.

“Di hari yang sama, terjadi pertemuan Irwan Anwar dengan Firli di sebuah rumah di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang pada Firli,” tuturnya.
Pada 19 Juni 2021 sampai 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Josua dengan total Rp 3.013.194.000.
Pada 2 Maret 2022, Firli kembali menerima uang dari SYL. Peristiwa itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.

“Penyerahan uang melibatkan ajudan SYL, Panji Harjanto kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Firli. Uang tersebut berada dalam tas kecil hitam,” katanya.
Beberapa hari berikutnya yakni pada 6-8 Maret 2022, terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp 212.455.000. Kemudian pada Mei 2022, imbuhnya, terjadi pertemuan Firli dengan Irwan di rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi. Irwan menyerahkan tas tangan berisi uang Rp 1 miliar.

“Pada 15 Mei 2022 hingga 10 September 2023, ada 46 kali transaksi penukaran valas oleh Kevin, Agus, Gerardus, Hendra Josua, Andre Tri Saputra, Abdul Haris senilai Rp 3.481.337.500,” bebernya lagi.
Atas dugaan penerimaan uang-uang tersebut, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo