Tempat Hiburan Kota Tangerang Harus Tutup H-2 Menjelang Ramadhan
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengharuskan tempat hiburan untuk tidak beroperasi mulai dua hari sebelum Ramadan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali (Petwal) Kota Tangerang Nomor 40 tahun 2017.
Rizal Ridolloh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, menyatakan bahwa Peraturan Wali (Perwal) Nomor 40 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan penangguhan Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum selama bulan suci Ramadan diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban selama Ramadan 1445 Hijriah.
"Penutupan hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai H-2 Ramadan sampai H+2 Hari Raya Idulfitri. Apabila membandel akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rizal, Senin (4/3/2024).
Rizal mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut telah diinformasikan secara luas kepada semua pemilik usaha di Kota Tangerang.
“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Selain dari tempat-tempat hiburan, bisnis seperti restoran, kafe, dan rumah makan diizinkan untuk beroperasi dengan syarat.
"Rumah makan dan sejenisnya dalam membuka usahanya menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. Khusus untuk yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” kata Rizal.
Rizal berharap seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang kooperatif mengikuti aturan demi menjaga kesucian dan menghormati bulan Ramadan.
"Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan," tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu