Dukun Santet Ciputat Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi
CIPUTAT - Seorang pria bernama Heriyadi (67), yang diduga melakukan praktik perdukunan di rumahnya yang berada di Sawah Lama, Ciputat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, mengatakan bahwa saat ini Heriyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Ciputat Timur.
"Sudah menjadi tersangka dan sekarang sudah ditahan di rutan Polsek Ciptim," kata Wendi, Rabu (6/3/2024).
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api.
"(Terkait) kepemilikan senpi," tambahnya.
Sebelumnya, warga melakukan penggerebekan terhadap rumah Heriyadi pada Minggu (3/3) lalu. Keesokan harinya, pihak kepolisian bersama dengan Tim Gegana pun menemukan senpi dan juga granat.
"(Ditemukan) satu buah granat nanas," ujar AKP Wendi, Senin (4/3).
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu