TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Harus Tahu! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang Raya Tahun 2024

Oleh: Mg.Nabil
Sabtu, 09 Maret 2024 | 16:38 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Jumlah UMK Tangerang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 mengenai UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Upah minimum regional (UMR) memiliki perbedaan dengan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK merujuk pada upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/wali kota dan ditetapkan oleh gubernur.

Sebenarnya, istilah upah minimum regional (UMR) sendiri telah diganti menjadi upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Namun, definisinya tetap sama dengan UMR. Oleh karena itu, masyarakat awam masih umumnya menyebut upah minimum di satu provinsi sebagai UMR.

Berikut rincian upah minimum di wilayah Tangerang.

1. Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang untuk tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saat ini, upah minimum di Kota Tangerang mencapai Rp4.760.289.

2. Kabupaten Tangerang
Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 1,64 persen pada tahun 2024. UMK Kabupaten Tangerang tahun ini mencapai Rp4.601.988.

3. Kota Tangerang Selatan
Di Kota Tangerang Selatan, UMK juga mengalami kenaikan sebesar 2,62 persen. Dengan demikian, upah minimum di Kota Tangerang Selatan mencapai Rp4.670.791.

Itulah upah minimum di wilayah Tangerang untuk tahun 2024. Semoga informasi ini berguna bagi pembaca yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Tangerang Raya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo